Pendahuluan
Mitos larangan pernikahan antara etnis Sunda dan Jawa berakar pada ingatan kolektif masyarakat yang dikaitkan dengan Perang Bubat tahun 1357 M dalam Kidung Sunda. Peristiwa tersebut dipahami sebagai simbol luka dan kehormatan budaya masyarakat Sunda yang diwariskan lintas generasi, sehingga membentuk stigma serta batas sosial dalam hubungan antar etnis (Maulana, 2013). Kajian historis dan antropologis menunjukkan bahwa mitos ini tumbuh dari pengalaman kolektif yang merasa terluka secara budaya dan kemudian dilembagakan sebagai kebiasaan sosial yang dianggap sah meskipun tidak memiliki dasar hukum formal (Afnan, 2022; Baehaqi, 2020).
Dalam perspektif antropologi interpretatif, mitos Bubat dapat dibaca sebagai simbol budaya yang hidup dan terus ditafsirkan ulang sesuai konteks sosial. Pemikiran Clifford Geertz (1973) mengenai budaya sebagai jaringan makna membantu menjelaskan bagaimana mitos tersebut diproduksi, diwariskan, dan dipertahankan sebagai penanda identitas serta kehormatan kelompok. Dengan kerangka ini, mitos tidak dipahami semata sebagai rekaman sejarah, melainkan sebagai konstruksi makna yang mempengaruhi praktik sosial masyarakat hingga kini.
Penelitian ini menghadirkan pembaruan dengan tidak hanya menitikberatkan pada sejarah dan persepsi umum, tetapi juga pada pengalaman nyata pasangan Sunda–Jawa melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, aparat pengadilan agama, dan pasangan lintas etnis. Seiring perubahan nilai masyarakat modern, penerimaan terhadap pernikahan lintas etnis semakin meningkat, dengan pertimbangan yang lebih menekankan kecocokan personal, komunikasi, dan kesiapan ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa relevansi mitos larangan pernikahan Sunda–Jawa dalam kehidupan sosial kontemporer semakin perlu ditinjau kembali (Afnan, 2022; Andriyana & Masrokhin, 2024; Marestiana et al., n.d.; Nazwa Wafiq Nur Azizah & Mirna Nur Alia Abdullah, 2024; Ramadhanny & Haryanti, 2025; Rochayanti, n.d.; Uyun, 2023; Yulianto & Faturochman, 2017).
Epistemologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Literatur dikumpulkan dari berbagai platform akademik untuk menjamin keberagaman dan kedalaman data. Sumber nasional diperoleh melalui Google Scholar, Garuda Ristekdikti, dan DOAJ yang membahas budaya lokal, mitos larangan Sunda–Jawa, serta perubahan sikap masyarakat modern. Sementara itu, sumber internasional dari SAGE Journals serta Taylor & Francis digunakan untuk memperkaya perspektif mengenai pernikahan antaretnis, negosiasi budaya, dan pola pernikahan lintas etnis dalam konteks yang lebih luas.
Keragaman literatur tersebut menghasilkan sejumlah kerangka teoretis, seperti teori ’urf, akulturasi budaya, konstruksi identitas, dan perubahan sosial. Namun, penelitian ini menetapkan teori antropologi interpretatif Clifford Geertz (1973) sebagai teori utama karena memandang budaya sebagai jaringan makna yang dibentuk melalui simbol, narasi, dan praktik sosial. Teori ini dinilai paling relevan untuk membaca pergeseran makna mitos larangan pernikahan Sunda–Jawa dari larangan normatif menjadi narasi sejarah, sementara teori lain digunakan sebagai pendukung analisis.
Wawancara dilakukan dengan empat narasumber, yakni tokoh masyarakat, aparat Pengadilan Agama, serta dua pasangan pernikahan Sunda–Jawa dengan latar belakang yang berbeda. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan hermeneutik dan analisis isi untuk memahami makna, pengalaman, serta dinamika sosial yang melingkupi praktik pernikahan lintas etnis.
Pembahasan
Temuan Utomo menunjukkan bahwa meningkatnya mobilitas sosial dan intensitas interaksi antar kelompok di wilayah urban berpengaruh signifikan terhadap meningkatnya pernikahan antar etnis, termasuk antara masyarakat Sunda dan Jawa (Utomo, 2020). Masyarakat modern cenderung menilai hubungan berdasarkan kecocokan personal, kemampuan komunikasi, dan kesiapan emosional, bukan lagi latar belakang etnis. Temuan ini diperkuat oleh wawancara dengan narasumber A. yang menegaskan bahwa masyarakat Baleendah kini lebih memperhatikan kualitas pribadi dan tanggung jawab pasangan dibandingkan perbedaan identitas etnis. Keselarasan antara literatur dan data lapangan menunjukkan adanya perubahan orientasi nilai menuju sikap yang lebih terbuka terhadap keberagaman.
Afnan (2022) menjelaskan bahwa larangan pernikahan Sunda–Jawa berakar pada memori kolektif atas peristiwa sejarah yang dipahami sebagai luka budaya dan berfungsi sebagai simbol pertahanan identitas kelompok pada masa lalu. Baehaqi (2020) menambahkan bahwa larangan tersebut berkembang sebagai kebiasaan sosial atau urf yang memperoleh legitimasi melalui pengulangan praktik budaya, bukan karena aturan formal. Wawancara dengan narasumber F. sebagai aparat Pengadilan Agama menunjukkan bahwa dalam praktik hukum modern, larangan tersebut tidak pernah menjadi persoalan, sementara konflik pernikahan lebih banyak berkaitan dengan ekonomi dan komunikasi. Pengalaman narasumber M. juga memperlihatkan bahwa lingkungan sosial kini tidak lagi menjadikan etnis sebagai pertimbangan utama, sehingga kekuatan normatif mitos tersebut semakin melemah.
Penelitian Parker (2014), Yulianto dan Faturochman (2017), serta Marestiana dan Ramadhanny menegaskan bahwa keharmonisan keluarga lintas etnis dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, negosiasi budaya, dan akulturasi yang fleksibel. Temuan ini selaras dengan pengalaman narasumber K. yang selama dua puluh satu tahun menjalani pernikahan lintas etnis dengan mengedepankan komunikasi dan saling memahami kebiasaan budaya masing-masing. Wawancara lapangan secara keseluruhan juga menunjukkan bahwa perbedaan budaya dipandang sebagai sumber pembelajaran dan pengayaan nilai dalam kehidupan rumah tangga, bukan sebagai hambatan struktural.
Dalam kerangka antropologi interpretatif Clifford Geertz, keseluruhan temuan ini menunjukkan bahwa budaya merupakan jaringan makna yang terus ditafsirkan ulang sesuai konteks sosial (Geertz, 1973). Mitos larangan Sunda–Jawa tidak hilang, tetapi mengalami perubahan fungsi dari pedoman perilaku menjadi simbol sejarah yang dipahami secara reflektif. Perubahan ini mencerminkan dinamika budaya yang hidup dan multidisipliner, dipengaruhi oleh sejarah, antropologi, sosiologi, serta perkembangan nilai modern. Secara aksiologis, penelitian ini membantu masyarakat membaca ulang simbol budaya secara kritis tanpa menghilangkan nilai historisnya, sekaligus memperkaya kajian akademik mengenai transformasi hubungan antaretnis di Indonesia secara lebih inklusif dan kontekstual.
Kesimpulan
Mitos larangan pernikahan antara orang Sunda dan Jawa telah mengalami perubahan makna yang signifikan dalam kehidupan masyarakat modern. Fungsi mitos yang dahulu dianggap sebagai pedoman budaya kini dipahami sebagai bagian dari sejarah yang dihormati, tetapi tidak lagi memiliki kekuatan mengikat dalam menentukan keputusan pernikahan. Perkembangan pendidikan, peningkatan mobilitas sosial, dan intensitas interaksi antarwilayah mendorong masyarakat untuk menilai hubungan berdasarkan aspek yang lebih rasional seperti kematangan emosional, kemampuan komunikasi, serta kesiapan ekonomi.
Temuan lapangan dari tokoh masyarakat, aparat pengadilan agama, dan pasangan lintas etnis memperlihatkan bahwa mitos tersebut tidak lagi menjadi hambatan dalam kehidupan rumah tangga. Faktor penentu keberhasilan pernikahan bergeser ke arah kemampuan adaptasi pasangan, komitmen, serta keterampilan mengelola perbedaan budaya. Pandangan masyarakat semakin terbuka terhadap pernikahan lintas etnis, terutama di lingkungan dengan interaksi sosial yang tinggi.
Penelitian ini menegaskan bahwa teori antropologi interpretatif Clifford Geertz merupakan teori pokok yang paling tepat digunakan karena mampu menjelaskan proses perubahan makna budaya secara mendalam. Teori ini menggambarkan bahwa simbol budaya seperti mitos Perang Bubat terus mengalami reinterpretasi sesuai perkembangan zaman. Teori pendukung seperti ’urf, akulturasi budaya, dan konstruksi identitas membantu memperluas perspektif, tetapi teori Geertz tetap menjadi pusat analisis dalam memahami transformasi makna mitos Sunda–Jawa.
Keseluruhan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah bergerak menuju pola pikir yang lebih inklusif dan rasional. Mitos larangan Sunda–Jawa tetap dihormati sebagai warisan budaya, tetapi tidak lagi membatasi ruang sosial masyarakat dalam membangun keluarga. Perubahan ini mencerminkan kemajuan sosial serta kesiapan masyarakat dalam menerima keberagaman etnis sebagai bagian dari kehidupan modern.
Daftar Rujukan
Afnan, D. (2022). Mitos Larangan Menikah antara Orang Jawa dengan Orang Sunda… Mitos Larangan Menikah antara Orang Jawa dengan Orang Sunda dalam Perspektif Masyarakat Modern. http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/arif/index
Andriyana, M. F., & Masrokhin. (2024). Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Antara Orang Sunda Dengan Jawa. 5, 249–261.
Baehaqi, M. I. (2020). TRADISI LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU JAWA DAN SUNDA PERSPEKTIF ’URF.
Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures.
Maulana, M. (2013). Upacara Daur Hidup dalam Pernikahan Adat Sunda Mu’min Maulana.
Marestiana, A., Imron, A., & Basri, M. (n.d.). AKULTURASI PERKAWINAN SUKU SUNDA DAN SUKU JAWA DI DESA TANJUNG RATU KECAMATAN KATIBUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.
Nazwa Wafiq Nur Azizah, & Mirna Nur Alia Abdullah. (2024). PERNIKAHAN CAMPURAN SUNDA-JAWA : ANTARA TRADISI DAN MITOS DALAM PRESPEKTIF MASYARAKAT MODERN. SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, Dan Budaya Nusantara, 3(2), 108–114. https://doi.org/10.55123/sabana.v3i2.3316
Ramadhanny, L. H., & Haryanti, Y. (2025). AKULTURASI BUDAYA PADA PERNIKAHAN ANTAR ETNIS JAWA DAN DAYAK DI PANGKALAN BUN KALIMANTAN TENGAH.
Rochayanti, C. (n.d.). The Indonesian Journal of Communication Studies Problem Solution in Cultural Differences Between Sundanese and non Sundanese Couple in Bandung by Using Intercultural Communication.
Utomo, A. J. (2020). Love in the melting pot: ethnic intermarriage in Jakarta. Journal of Ethnic and Migration Studies, 46(14), 2896–2913. https://doi.org/10.1080/1369183X.2019.1585008
Uyun, N. (2023). Membaca Mitos dan Tradisi dalam Konflik Perkawinan Beda Etnis. In Nurul Uyun / POPULIKA (Vol. 11, Issue 1).
Yulianto, J. E., & Faturochman, F. (2017). The Impact of Interethnic Marital Relation on the Dynamics of Interdependence: A Phenomenological Finding from Javanese and Chinese Couples in Indonesia. Hubs-Asia, 20(2), 88. https://doi.org/10.7454/mssh.v20i2.463