Azizah Nura Pratiwi (Universitas Negeri Malang)
Mengapa eksklusivisme dan egoisme sektoral masih menjadi tantangan serius dalam praktik kewarganegaraan di Indonesia, dan faktor apa saja yang memicunya?
Pendahuluan
Indonesia adalah suatu proyek besar yang didirikan di atas keragaman yang sangat kaya. Dengan ribuan pulau, berbagai suku, dan beragam keyakinan, para pendiri bangsa telah menggariskan Pancasila sebagai panduan utama untuk menjaga persatuan nasional. Namun, dalam zaman modern ini, identitas kewarganegaraan kita menghadapi tantangan dari dua fenomena yang saling terkait: eksklusivisme dan egoisme sektoral. Eksklusivisme, yang muncul dari kecenderungan satu kelompok untuk terpisah atau merasa lebih superior, telah menimbulkan batas-batas tak terlihat dalam masyarakat.
Persoalan ini tidak sekadar masalah permukaan, melainkan merupakan masalah rumit dengan banyak faktor penyebab. Jika dibiarkan begitu saja, persatuan sosial akan hancur dan semangat Bhinneka Tunggal Ika hanya akan tersisa sebagai semboyan tanpa arti. Secara mendasar, eksklusivisme dan egoisme sektoral dalam praktik kewarganegaraan di tanah air muncul karena lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, semakin kuatnya politik identitas dalam sistem demokrasi setelah reformasi, serta ketidakadilan sosial-ekonomi yang membuat masyarakat lebih memilih kepentingan kelompok daripada kepentingan nasional.
Aspek Moral: Kegagalan Pemahaman terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Masalah pertama yang menjadi akar permasalahan ini bersifat mendalam, yaitu berkaitan dengan aspek moral dan pendidikan. Pancasila seharusnya menjadi landasan filosofis yang hidup dalam hati setiap warga negara. Namun, kenyataannya, pemahaman tentang Pancasila saat ini seringkali dangkal. Pancasila lebih sering dianggap sebagai materi hafalan wajib dalam pendidikan atau dijadikan hiasan dalam pidato politik tanpa ada penghayatan yang mendalam dalam tindakan nyata.
Ketika prinsip-prinsip mulia seperti “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta “Persatuan Indonesia” tidak lagi menjadi pedoman moral dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kehilangan pijakan etikanya. Sebagai akibatnya, individu akan cenderung tertarik untuk bergaul dalam lingkaran identitas yang sempit. Tanpa penghayatan nilai yang kuat, semangat kerja sama dan gotong royong yang merupakan esensi dari Pancasila akan terkikis oleh keangkuhan kelompok yang merasa paling benar atau paling berkontribusi bagi bangsa. Kegagalan dalam pemahaman ini menciptakan sekat-sekat antara sesama warga negara, di mana toleransi hanya dipahami sebagai “membiarkan” daripada “merangkul. “
Perspektif Politik: Pemisahan Identitas di Era Pascareformasi
Masalah moral ini kemudian diperburuk oleh dinamika politik yang tidak sehat. Setelah Reformasi, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang sangat terbuka dan kompetitif. Secara teoritis, demokrasi seharusnya menciptakan ruang untuk kontestasi ide demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam kenyataan, iklim persaingan yang ketat ini secara tidak langsung memberikan peluang bagi penguatan politik identitas. Untuk merebut kekuasaan dan kemenangan dalam pemilihan, para aktor politik sering menggunakan cara mudah dengan memanfaatkan sentimen yang berasal dari agama, etnis, atau kelompok tertentu untuk mendapatkan dukungan publik dengan cepat.
Tindakan politik semacam ini sangat berisiko karena menciptakan pola “kami lawan mereka” dalam masyarakat. Identitas nasional yang seharusnya inklusif seringkali dikalahkan oleh identitas yang lebih mendasar dan primordial (suku atau agama). Dampaknya, egoisme sektoral semakin meningkat karena individu merasa lebih terhubung dengan kelompok identitasnya daripada dengan negara. Dalam situasi ini, kesetiaan kepada kelompok seringkali lebih kuat dibandingkan loyalitas terhadap kepentingan nasional. Sistem demokrasi yang seharusnya menyatukan perbedaan demi kemajuan bersama malah berubah menjadi ajang perpecahan sosial yang meninggalkan konflik berkepanjangan setelah pemilu selesai.
Sudut Pandang Ekonomi: Ketidakadilan Sosial sebagai Penyebab Eksklusivisme
Dimensi ketiga yang menambah kompleksitas masalah ini adalah perbedaan ekonomi dan sosial yang masih terlihat jelas. Ketidaksetaraan bukan hanya sekadar data statistik, tetapi juga pemicu psikologis yang mendorong munculnya sikap eksklusif. Jika jaminan untuk mendapatkan kesempatan ekonomi, akses pekerjaan, dan penerapan keadilan hukum hanya dirasakan oleh sekelompok orang tertentu, maka akan muncul perasaan ketidakadilan yang mendalam dalam benak masyarakat.
Kesenjangan yang mencolok ini menimbulkan rasa “iri sosial” yang mendalam. Kelompok masyarakat yang merasa diabaikan atau tersisih dari proses pembangunan cenderung menjadi lebih tertutup dan eksklusif sebagai bentuk pelindungan diri. Mereka mencari rasa aman dan perlindungan dalam kelompok-kelompok kecil karena merasa negara tidak mampu memberikan perlindungan yang merata. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, kebutuhan kelompok sering kali diutamakan dibandingkan kepentingan bangsa secara keseluruhan. Masyarakat sukar untuk diajak berpikir tentang kejayaan nasional apabila kebutuhan dasar dan rasa keadilan mereka tidak terpenuhi secara adil seperti yang diamanatkan oleh sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa eksklusivisme dan egoisme sektoral bukan fenomena yang terpisah, melainkan akibat dari hubungan merusak antara krisis moral, distorsi politik, dan ketidakadilan ekonomi. Kelemahan dalam penginternalisasian Pancasila menciptakan kekosongan dalam landasan etika yang kemudian mudah diisi oleh narasi politik identitas yang memecah belah. Situasi ini semakin parah akibat ketidakmerataan distribusi kesejahteraan, yang mempertebal batas-batas sektoral sebagai suatu bentuk mekanisme perlindungan bagi kelompok yang merasa terpinggirkan.
Ketiga elemen ini pendidikan moral, dinamika politik, dan keadilan ekonomi merupakan fondasi yang menentukan seberapa kuat atau lemahnya kelompok bangsa Indonesia. Tanpa adanya usaha untuk menyelaraskan ketiga aspek tersebut, semangat Bhinneka Tunggal Ika akan terus terancam oleh pandangan kelompok yang mengecilkan hakikat kewarganegaraan itu sendiri.
Menghadapi tantangan di masa mendatang, Indonesia memerlukan keberanian untuk melakukan refleksi bersama. Menghidupkan kembali Pancasila tidak cukup hanya dengan kata-kata di spanduk, melainkan harus terealisasi dalam kebijakan negara yang adil dan perilaku politik yang lebih bermartabat. Negara perlu hadir untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, sehingga tidak ada warga negara yang merasa harus mencari perlindungan eksklusif di luar kerangka negara.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia sebagai sebuah “proyek besar” keberagaman sangat tergantung pada kemampuan kita untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas ego sektoral. Hanya dengan meruntuhkan tembok eksklusivisme dan membangun jembatan empati di antara warga, kita dapat memastikan bahwa persatuan Indonesia tetap menjadi kenyataan yang hidup, bukan hanya sekadar ingatan sejarah yang perlahan menghilan
Daftar Rujukan
Anderson, Benedict R. O’G. (2006). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.
Azra, Azyumardi. (2006). Indonesia, Islam, and Democracy: Dynamics in a Global Context. Jakarta: Solstice Publishing.
Geertz, Clifford. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Hefner, Robert W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Liddle, R. William. (1996). Leadership and Culture in Indonesian Politics. Sydney: Allen & Unwin.