Hoaks dan Ujaran Kebencian: Ancaman Baru bagi Nilai-Nilai Pancasila

Nuraini Nasuha (Universitas Negeri Malang)

Fenomena Hoaks di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam cara memperoleh dan menyebarkan informasi. Kehadiran media sosial memungkinkan setiap orang untuk berbagi berita dengan sangat cepat tanpa batas ruang dan waktu. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan baru berupa maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital. Informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah tersebar luas dan mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu peristiwa.
Menurut Nasution (2019), salah satu faktor utama yang menyebabkan penyebaran hoaks di media sosial adalah rendahnya literasi media masyarakat dalam memverifikasi informasi. Banyak pengguna media sosial yang langsung mempercayai berita yang mereka terima tanpa memeriksa sumbernya terlebih dahulu. Akibatnya, berita yang tidak jelas kebenarannya dapat dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik. Dalam beberapa kasus, hoaks bahkan dapat memicu kesalahpahaman serta konflik di tengah masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diiringi dengan kesiapan masyarakat dalam menggunakannya secara bijak. Kemudahan dalam mengakses informasi sering kali membuat masyarakat lupa bahwa tidak semua informasi yang beredar di internet dapat dipercaya. Oleh karena itu, sikap kritis dan kemampuan untuk memverifikasi informasi menjadi hal yang sangat penting di era digital saat ini.

Hoaks dan Ujaran Kebencian sebagai Ancaman Sosial
Penyebaran hoaks di media sosial sering kali disertai dengan munculnya ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Ramadhani (2024) menjelaskan bahwa berita palsu yang beredar di media sosial sering kali dikaitkan dengan isu sensitif seperti agama, suku, maupun politik. Informasi tersebut biasanya disampaikan dengan cara yang provokatif sehingga memicu emosi pembaca dan mendorong mereka untuk menyebarkannya kembali.
Dampak dari fenomena ini tidak dapat dianggap remeh. Hoaks dan ujaran kebencian dapat memicu polarisasi di masyarakat, yaitu kondisi di mana masyarakat terbagi menjadi kelompok-kelompok yang saling berseberangan. Ketika masyarakat lebih percaya pada informasi yang mendukung pandangan kelompoknya, maka dialog yang sehat menjadi semakin sulit dilakukan.
Handayani, Budiartha, dan Widiati (2023) menyatakan bahwa ujaran kebencian di media sosial dapat melanggar norma sosial dan bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia karena menyerang martabat individu atau kelompok tertentu. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat merusak hubungan sosial dalam masyarakat dan memicu konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa kebebasan berpendapat di media sosial juga harus disertai dengan tanggung jawab.

Pancasila sebagai Pedoman dalam Bermedia Sosial
Dalam menghadapi maraknya hoaks dan ujaran kebencian, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pedoman moral bagi masyarakat Indonesia. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan dihormati martabatnya. Oleh karena itu, penyebaran ujaran kebencian yang menyerang kelompok tertentu jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila. Selain itu, sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman.
Prayogo, Machsunah, dan Rachma (2025) menjelaskan bahwa pendidikan Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran masyarakat untuk menolak hoaks dan ujaran kebencian. Melalui pendidikan tersebut, masyarakat diharapkan mampu memahami pentingnya sikap toleransi, saling menghargai, serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Namun demikian, penerapan nilai-nilai Pancasila di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah saja. Setiap individu juga memiliki peran penting dalam menjaga etika komunikasi di ruang digital. Dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, masyarakat dapat membantu menjaga persatuan bangsa.

Pentingnya Literasi Digital
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyebaran hoaks adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan untuk memahami dan mengevaluasi informasi yang diperoleh dari internet.
Rahayu dkk. (2022) menjelaskan bahwa literasi digital dapat membantu masyarakat mengenali ciri-ciri berita palsu serta menghindari penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Dengan kemampuan literasi digital yang baik, masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima dan membagikan informasi.
Mahasiswa sebagai bagian dari generasi terdidik juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi yang benar serta mendorong diskusi yang lebih rasional dan konstruktif di masyarakat. Dengan cara ini, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperluas pengetahuan, bukan sebagai alat untuk menyebarkan konflik.

Penutup
Hoaks dan ujaran kebencian merupakan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia di era digital. Penyebaran informasi yang tidak benar tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat mengancam persatuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pedoman moral dalam menghadapi berbagai tantangan di ruang digital. Dengan memperkuat literasi digital serta menanamkan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat, diharapkan masyarakat mampu menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan mendukung terciptanya persatuan bangsa.

Daftar Rujukan
Handayani, D. A. D., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2023). Eksistensi literasi digital ujaran kebencian (hate speech) dalam perspektif hak asasi manusia dan Undang-Undang ITE. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 155–160.
Nasution, C. (2019). Kajian hukum model literasi media dalam menganalisa informasi berita palsu (hoax) pada media sosial. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 157–170.
Prayogo, E. N., Machsunah, Y. C., & Rachma, E. A. (2025). Peran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam menangkal hoaks dan ujaran kebencian di sekolah. Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2).
Rahayu, S., Meirawan, D., Sukadi, S., Ghinaya, Z., & Sabitri, Z. (2022). Peningkatan kesadaran kritis melawan berita palsu dan ujaran kebencian melalui literasi digital. ABSYARA: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat.
Ramadhani, S. (2024). Analisis penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial Indonesia. Publisistik: Riset Jurnalistik dan Media Komunikasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *