Dukun Cabul dan Matinya Etika: Di Mana Pancasila Kita?

Aqilah Putri Azhari Hasibuan, Nur Jihan Fathin Ghina A, Keisha Riski Aristanti, Hadhinah Amelia & Shafa Selvina Putri Prasastyo (Universitas Brawijaya)

Kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kabupaten Malang kembali menyita perhatian publik. Polres Malang melalui Satres PPA dan PPO mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial AM yang berumur 60 tahun diduga melakukan tindak asusila yaitu pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban perempuan berusia 23 tahun dengan dalih proses penyembuhan penyakit (Aminudin M., 2026).
“Korban awalnya datang berobat karena sakit pada bagian kaki. Atas saran keluarga, ia menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rentan korban dengan dalih pengobatan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual.”
— Aminudin, Radar Malang, 2026
Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar: bagaimana praktik seperti ini masih bisa terjadi di tengah masyarakat saat ini?

Kekerasan Seksual: Sebuah Gambaran Umum
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Dalam kajian kriminologi, kekerasan seksual sering dikaitkan dengan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, di mana pelaku umumnya berada pada posisi dominan sehingga mampu memengaruhi atau mengendalikan tindakan korban (Saputra, 2025).
Faktor psikologis korban juga turut berperan. Korban sering berada dalam kondisi rentan, seperti rasa takut, ketergantungan, atau ketidaktahuan terhadap situasi yang dihadapi. Stigma sosial yang melekat membuat banyak korban enggan bersuara, sehingga kasus kekerasan seksual kerap tidak segera terungkap (Choalensia & Hugo Heriyando, n.d.). Budaya patriarki dan ketimpangan gender semakin memperparah kondisi ini dengan menempatkan korban pada posisi yang lebih lemah (Khairunnisa, 2025).

Bukan Sekadar Kejahatan: Ini Adalah Krisis Etika
Jika dilihat lebih dalam, kasus ini tidak sekadar persoalan kriminal. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu krisis etika. Kepercayaan yang seharusnya menjadi dasar hubungan antarindividu justru disalahgunakan. Korban yang berada dalam kondisi rentan menjadi sasaran karena adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku berada pada posisi yang lebih dominan.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah kedekatan hubungan antara pelaku dan korban. Pelaku bukan orang asing, melainkan tetangga yang telah dikenal dan dipercaya oleh keluarga korban. Kepercayaan yang seharusnya menjadi modal sosial justru menjadi senjata yang digunakan untuk mengeksploitasi. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan seksual tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa berasal dari lingkaran terdekat yang justru dianggap aman.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, Pancasila seharusnya berfungsi sebagai sistem etika yang menjadi pedoman dalam bertindak (Priwardan, Monica, & Yaasiin, 2023). Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya untuk dihafal, tetapi untuk dihidupi dalam keseharian. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa nilai tersebut belum sepenuhnya terinternalisasi dalam masyarakat.

Pancasila Dilanggar, Kemanusiaan Dikhianati
Jika dikaitkan dengan nilai Pancasila, tindakan pelaku jelas bertentangan dengan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Perbuatan tersebut tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Selain itu, ketidakadilan yang dialami korban juga menunjukkan bahwa nilai keadilan sosial masih belum terwujud secara nyata.
Kasus ini juga mencerminkan lemahnya kesadaran kritis masyarakat. Kepercayaan terhadap praktik pengobatan alternatif tanpa adanya verifikasi yang memadai membuka peluang terjadinya penyimpangan. Masyarakat kerap menempatkan kepercayaan pada praktisi yang dianggap memiliki “kekuatan lebih” tanpa mempertanyakan batas-batas etika yang seharusnya tetap dijaga. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga tanpa sadar ikut membiarkan terjadinya pelanggaran (Wartoyo, 2023).

Hukum Berbicara, tapi Moral Harus Lebih Keras Berbicara
Tersangka AM dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait tindak asusila yaitu pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban. Polres Malang menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, dengan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dan sekaligus memberikan pendampingan langsung terhadap korban (Aminudin M., 2026).
Namun, respons hukum saja tidak cukup. Hukum hadir untuk menindak pelanggaran yang telah terjadi, tetapi tidak mampu mencegah lahirnya pelaku baru jika kesadaran moral di tingkat individu dan komunitas tidak dibangun secara serius. Nilai Pancasila juga harus ditegakkan, bukan hanya sebagai norma hukum tetapi juga sebagai kesadaran moral kolektif yang tertanam pada setiap individu dan komunitas. Selagi nilai-nilai Pancasila belum menjadi kesadaran hidup masyarakat, akan terus ada individu yang rentan menjadi korban maupun pelaku pelanggaran kemanusiaan.

Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Hanya Dihafal
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol atau sekadar materi pelajaran. Pancasila harus hadir sebagai pedoman etika yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Nilai kemanusiaan menuntut kita untuk saling melindungi, sementara nilai keadilan mengharuskan adanya perlakuan yang adil tanpa memanfaatkan kelemahan orang lain.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menghidupkan kembali Pancasila sebagai sistem etika. Pendidikan harus mampu menanamkan nilai moral secara nyata, bukan sekadar hafalan yang diujikan di atas kertas. Masyarakat perlu membangun sikap kritis, termasuk keberanian untuk mempertanyakan praktik-praktik yang berpotensi merugikan orang lain. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus upaya literasi yang memperkuat kesadaran warga tentang hak-hak mereka. Jika Pancasila hanya berhenti sebagai hafalan, maka kasus serupa tidak mustahil akan terus terulang, dan kita semua turut bertanggung jawab atas keheningan itu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *