Pancasila sebagai Dasar Negara: Antara Implementasidalam Kebijakan dan Realitas Kehidupan Masyarakat

Oleh: Dhiya Madihah, Khalila Zahiroh, Festiani Rahma Setianti, Rifqi Maulana Dzaki & Muhamad Taufiq Ruki (Universitas Brawijaya)

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Landasan Kebijakan
Pancasila sebagai dasar negara bukan sekadar simbol atau hafalan yang terus diulang
setiap upacara. Pancasila merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara sekaligus
pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Sejak dirumuskan oleh para pendiri bangsa,
Pancasila dimaksudkan sebagai landasan kehidupan yang dinamis, bukan hanya tertulis
dalam konstitusi, tetapi juga hadir di setiap kebijakan publik dan perilaku bermasyarakat
(Ulum, 2025) . Namun, di tengah dinamika era modern yang ditandai dengan globalisasi,
digitalisasi, dan perubahan sosial yang cepat, muncul pertanyaan penting: sejauh mana nilai-
nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan secara utuh dalam kebijakan publik dan
kehidupan masyarakat Indonesia?

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam konteks kebijakan publik, Pancasila seharusnya menjadi landasan normatif
dalam setiap proses perumusan kebijakan. Hal tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR
Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam setiap sila seharusnya tidak
hanya menjadi slogan atau jargon politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Namun, realitas menunjukkan bahwa implementasi Pancasila masih menghadapi
berbagai tantangan. Nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Pancasila sering kali berbenturan
dengan kepentingan politik, ketimpangan sosial, serta kompleksitas persoalan masyarakat
modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengamalan Pancasila tidak cukup hanya bersifat
normatif, tetapi memerlukan komitmen nyata dari pemerintah maupun masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis sebagai Implementasi Nilai Pancasila
Salah satu peristiwa yang sedang booming di Indonesia adalah implementasi
program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan publik untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Program ini dirancang sebagai intervensi strategis negara untuk mengatasi
masalah gizi, stunting, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,
terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah. Dalam
konteks Pancasila, kebijakan ini mencerminkan nilai sila ke-2 (kemanusiaan yang adil dan
beradab) melalui pemenuhan kebutuhan dasar, serta sila ke-5 (keadilan sosial) karena
bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan. Bahkan, secara ekonomi-politik, program
ini juga dipandang sebagai bentuk peran negara dalam redistribusi sumber daya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Waluyo, 2025) .

Gambar 1. Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Sumber: Timedoor.com

Tantangan Implementasi Kebijakan
Namun, dalam realitas pelaksanaannya, program ini menghadapi berbagai tantangan
yang menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai ideal Pancasila dan praktik di lapangan.
Beberapa penelitian menunjukkan adanya risiko dalam implementasi, seperti ketidaksiapan
tata kelola, keberlanjutan anggaran, hingga potensi masalah distribusi dan operasional
(Basuki, Muharrom, Kusuma, & Hadji, 2026) . Selain itu, kritik juga muncul terkait potensi
pemborosan anggaran dan ketidaktepatan sasaran karena program bersifat universal, sehingga
tidak seluruh penerima benar-benar membutuhkan. Bahkan dalam beberapa kasus, muncul
persoalan teknis seperti krisis kepercayaan publik akibat insiden di lapangan yang
memerlukan manajemen komunikasi dan keterlibatan pemangku kepentingan yang lebih baik
(Ardini, Sembiring, Shafira, Hapsari, & Ratnasari, 2026) . Dari perspektif yang lebih kritis,
kebijakan ini juga dinilai tidak lepas dari kepentingan politik dan legitimasi kekuasaan, sehingga implementasinya perlu diawasi agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
luas (Yuliana & Hermawati, 2025) .

Solusi dari Tantangan
Untuk itu, diperlukan upaya konkret dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar
mencerminkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan bersama. Upaya pertama
yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran nilai Pancasila
pada warga bangsa, tidak hanya pada perumus kebijakan tapi juga kepada masyarakat umum
(Ulum, 2025) . Oleh karena itu, diperlukan beberapa upaya agar pelaksanaan kebijakan dapat
berjalan efektif dan sesuai dengan Pancasila. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu
Pemerintah perlu memperkuat tata kelola, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga agar
pelaksanaan program lebih efektif dan transparan. Selain itu, penentuan sasaran penerima
manfaat harus lebih tepat berbasis data agar menghindari pemborosan anggaran dan
ketidaktepatan sasaran. Pemerintah juga perlu meningkatkan partisipasi masyarakat serta
komunikasi publik agar tercipta kepercayaan dan pengawasan bersama. Dengan upaya
tersebut, kebijakan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masih adanya tantangan dalam menjalankan
Pancasila sebagai dasar negara. Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti Pancasila
kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara. Justru sebaliknya, di tengah kompleksitas
tantangan zaman, Pancasila semakin dibutuhkan sebagai kompas moral dan ideologis. Nilai
terkandung akan tetap ada dan tidak berubah, yang berubah hanya bagaimana kita
memanfaatkan nilai tersebut untuk persoalan masa kini dan masa depan.
Di sisi lain, masyarakat umum juga memegang peranan penting dalam
menghidupkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai seperti gotong royong,
toleransi, dan kepedulian sosial harus terus dipupuk, terutama di tengah arus informasi yang
cepat dan sering kali menyesatkan. Implementasi Pancasila bukan hanya beban pemerintah,
tetapi juga menjadi tanggung jawab oleh seluruh elemen bangsa. Pada akhirnya, Pancasila
bukanlah dokumen normatif, melainkan ideologi yang hidup dan harus terus hadir di
kehidupan nyata. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga
menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga persatuan dan mendorong kemajuan Indonesia
di tengah tantangan era modern.

DAFTAR PUSTAKA
Ardini, I., Sembiring, C. D., Shafira, D., Hapsari, I. U., & Ratnasari, N. A. (2026). Strategi
Komunikasi Badan Gizi Nasional dalam Pelibatan Pemangku Kepentingan: Studi
pada Kasus Keracunan Makanan Program Makan Bergizi Gratis. JMPIS: JURNAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 1670-1682.
Basuki, R. M., Muharrom, N. W., Kusuma, N. A., & Hadji, K. (2026). Impelementasi
Program Makan Bergizi Gratis: Evaluasi Pelaksanaan dan Tantangan Operasional. Al-
Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1413-1423.
Gunawan, D. A., Mumtaz, R. N., & Fuadi, M. A. (2023). Jurnal Pancasila Sebagai Dasar
Negara Indonesia. Advances in Social Humanities Research, 581-590.
Indriani, J., Aisyah, N., & Trisno, B. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum, dan Ilmu Komunikasi, 104-114.
Ulum, W. (2025, Oktober 22). Refleksi Pancasila dalam Kebijakan Publik. Diambil kembali
dari Universitas Sains dan Teknologi Komputer: https://stekom.ac.id/artikel/refleksi-
pancasila-dalam-kebijakan-hukum-publik
Unggul, A. R., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar
Negara. Intelektiva, 25-31.
Waluyo, S. D. (2025). KEBIJAKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS: TINJAUAN
EKONOMI POLITIK DALAM KESEJAHTERAAN DAN KETAHANAN
PANGAN. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 144-151.
Yuliana, R. A., & Hermawati, I. (2025). POLITIK DI BALIK PIRING: ANALISIS
LITERATUR ATAS KEBIJAKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS. Prosiding
Pemerintahan dan Desa, 34-44.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *