Radhiyya Kharisma Satriaji (Universitas Brawijaya)

PENDAHULUAN
Dewasa ini kita hidup dalam dunia yang kian terombang-ambing. Kita bangga menyebut diri sebagai bangsa yang berpegang pada Pancasila, terutama Sila keempatnya yang telah menjadi budaya masyarakat untuk duduk melingkar dan berembuk, namun, lihatlah akun medsos kita. Adakah perihal janggal yang kita dapati di sana sebagai masyarakat yang mengaku memegang nilai sila keempat? Yang kita temukan di sana bukanlah insan-insan yang bermusyawarah untuk mencapai mufakat, namun perbalahan tak berarah, tak beretika, dan tak berujung. Gawai yang kita genggam telah menjelma menjadi medan cekcok di mana tiap orang merasa paling benar, opini yang berbeda pun dianggap sebagai oposisi yang perlu ditumpas. Tak ada lagi kita duduk melingkar untuk mencari solusi, yang ada justru saling sikut demi validasi semu dari orang-orang yang “sejalan” dengan kita.
Gejolak transformasi ini sejatinya merupakan ancaman serius bagi eksistensi Pancasila. Musyawarah yang kita bangga-banggakan pada dasarnya adalah soal kerendahan hati untuk mendengar sekaligus keberanian untuk mengalah demi kepentingan yang lebih besar. Masalahnya, sadar atau tidak sadar, media sosial memang didesain untuk membuat kita keras kepala. Algoritmanya ibarat pelayan yang hanya menyuapi apa yang kita sukai terus menerus, yang menyebabkan kita hidup dalam kotak kecil kebenaran kita sendiri. Akibatnya? Tentu nalar komunal kita kian tergerus. Kita menjadi manusia yang dimabuk akan pembenaran diri sendiri, sehingga proses musyawarah berubah menjadi ajang bersitegang dalam kolom komentar, tak bermoral dan penuh kebencian.
PEMBAHASAN
A. Algoritma Pemadam Empati
Jika kita merenungi dan merefleksikan nilai Pancasila, perbalahan tak beradab di dunia maya ini adalah suatu bentuk pencederaan terhadap Sila ketiga dan keempat sekaligus. Kita sering berteriak menggaungkan tentang demokrasi di kolom komentar, tapi lupakah kita cara duduk melingkar untuk mendengar? Untuk menghargai pendapat orang lain tanpa mencaci maki? Bagaimana bisa kita bicara soal kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, jika yang memimpin opini publik kita hari ini justru tren sesaat yang dangkal? Hilang, hilang sudah “kehikmatan” itu, digantikan oleh deru perbalahan yang menggerus nilai-nilai luhur kita.
Problematika ini sebetulnya tidak sesederhana karena warganet Indonesia yang mayoritas bersumbu pendek. Algoritma media sosial sejak awal memang didesain secara sistematis untuk menyuapi ego kita. Melalui algoritma yang terus menjejal kita dengan konten sejenis (echo chambers), perlahan kita dikurung dalam kotak kebenaran kita sendiri. Kita hanya mau melihat dan mendengar opini dari orang-orang yang sependapat dengan kita saja. Jika kita menganggap ini sebagai suatu hal yang wajar saja, maka kita salah besar. Akibat dari fenomena ini terlalu fatal untuk dikatakan sebagai suatu hal yang wajar, yakni padamnya empati kita. Laporan Microsoft (2020) lewat Digital Civility Index (DCI) pernah menampar kita dengan fakta bahwa netizen Indonesia termasuk yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Pemicu terbesarnya? Hoaks dan ujaran kebencian. Kultur nalar komunal yang dahulu dirawat melalui perjamuan-perjamuan tatap muka kini digilas habis oleh metrik algoritma yang memuja validitas semu. Menurut Latif (2011), tanpa kedewasaan menyikapi perbedaan, kita hanya akan menghabiskan energi untuk merakit serangan balik, alih-alih mencoba duduk diam dan mendengarkan untuk mencapai mufakat bersama.
B. Brutalitas Hukum Siber yang Salah Sasaran
Hal yang lebih mengerikan yakni perdebatan receh di kolom komentar yang acapkali berujung pada aksi saling serang. Mulai dari doxing (membongkar data pribadi) hingga ancaman pemboikotan (cancel culture). Kalau sudah begini, Sila Ketiga soal Persatuan Indonesia itu seolah dijadikan dongeng tidur semata. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) memotret kenyataan yang lebih suram. Instrumen hukum yang selayaknya menertibkan, UU ITE contohnya, justru laris dipakai sebagai senjata untuk memenjarakan opini dan membungkam kritik publik (SAFENet, 2022). Ruang digital kita akhirnya menjelma menjadi belantara yang brutal. Siapa yang bisa mengerahkan buzzer paling banyak, dialah yang menang. Di titik ini, kita tidak lagi mengkritik gagasan, tapi sengaja ingin ingin menghancurkan hajat hidup orang tersebut. Kondisi ini melahirkan apa yang dalam sosiologi hukum disebut sebagai chilling effect (efek jeri). Timbul ketakutan dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Ironis, memang, di satu sisi warganet saling menikam lewat perundungan massal, di sisi lain para kaum elitis berdiri memegang pentungan hukum untuk membungkam yang mengkritiknya. Ketika rasa takut lebih mendominasi ketimbang kebebasan berekspresi, kedaulatan rakyat secara otomatis lumpuh. Esensi musyawarah mufakat yang mensyaratkan kesetaraan dan hikmat kebijaksanaan akhirnya wafat oleh arogansi (Magnis-Suseno, 2005; Syahuri, 2004). Pada akhirnya kita gagal menggunakan internet sebagai media diskusi yang sehat, dan malah menjadikannya alat penindasan dalam balut digitalisasi.
C. Bersama, Kita Bisa
Kendati demikian, apakah itu berarti kita hanya bisa diam dan duduk manis saja menyaksikan kepunahan nilai-nilai luhur Pancasila dalam era maya ini? Untungnya, tidak. Masih ada celah-celah solusi yang dapat kita tunaikan demi menyelamatkan eksistensi nilai Pancasila. Dari diri kita sendiri, kita perlu perombakan cara berpikir yang dimulai dengan keluar dari kotak kebenaran kecil yang selama ini menutupi kita dari cakrawala nurani. Nurani, tepat, literasi digital memang harus ditarik lebih jauh ke ranah literasi nurani; sebuah kesadaran untuk tidak berhasrat menyerang saat jempol terasa gatal ingin mencaci maki. Dan tentu saja dalam lingkup paling krusial kita yakni pendidikan, kita harus berhenti memperlakukan Pancasila sebagai hafalan atau bahkan dekorasi gantungan di ruang kelas semata, melainkan simulasi penerapan nilai yang nyata, di mana para murid dilatih untuk menggaungkan opini mereka tanpa perlu membenci orang dengan pendapat yang berseberangan. Pada akhirnya, kedaulatan musyawarah bisa diselamatkan jika kita mampu menciptakan “ruang ketiga” yang tenang di tengah riuh bising dunia maya. Sebuah ruang di mana kita kembali menjadi manusia yang seutuhnya, manusia yang mau mendengar, bukan yang diprogram untuk selalu merasa benar. Jika tidak, Pancasila hanya akan berakhir sebagai pajangan dinding di kantor-kantor pemerintahan, namun nihil akan realisasinya.
PENUTUP
Menghadapi problematika ini, kita tidak bisa konstan bersikap pasif atau sekadar menuding negara agar cepat-cepat merevisi undang-undang. Solusi yang kita butuhkan adalah merebut kembali kedaulatan kultural yang dimulai dari lingkaran terkecil ruang digital kita. Para pembuat konten, atau influencer, yang selama ini menikmati keuntungan dari adanya keributan, harus dibebankan dengan tanggung jawab moral. Mereka harus berhenti memproduksi konten-konten rage-baiting yang sengaja memancing perbalahan netizen demi mengejar engagement. Kita sebagai warga digital harus lebih memberi panggung bagi ruang-ruang diskusi yang waras dan damai. Lebih jauh, kita perlu membumikan kembali konsep musyawarah dalam bentuk “lokalitas digital”. Nilai-nilai kearifan lokal seperti rembugan, ririungan, atau pela gandong yang mengajarkan cara mendengar dan menghargai sesama harus ditransformasikan menjadi landasan etika berinternet (Asshidqie, 2005). Memang ini adalah kerja budaya yang panjang, di mana tiap individu harus memiliki kesadaran bahwa layar gawai yang dingin tidak boleh melumpuhkan kehangatan kemanusiaan kita.
Daftar Rujukan
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi & kanun dalam konteks integrasi nasional. Konstitusi Press.
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
Magnis-Suseno, F. (2005). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Gramedia.
Microsoft. (2020). Civility, safety, and interaction online – 2020: Digital Civility Index (DCI) findings. Microsoft Corporation.
Southeast Asia Freedom of Expression Network [SAFENet]. (2022). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2022: Menyongsong badai digital. SAFENet.
Syahuri, T. (2004). Hukum tata negara pasca perubahan UUD 1945. Erlangga.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Belch, G. E., & Belch, M. A. (2018). Advertising and Promotion: An Integrated Marketing Communications Perspective (11th ed.). McGraw-Hill Education.
Fraenkel, J. R., & Wallen, N. E. (1993). How to Design and Evaluate Research in Education (2nd ed.). McGraw-Hill.
Gay, L. R. (1983). Educational Research: Competencies for Analysis and Application. Charles E. Merrill Publishing Company.
Kotler, P., & Armstrong, G. (2018). Principles of Marketing (17th ed.). Pearson Education.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education Limited.
Mehrabian, A., & Russell, J. A. (1974). An Approach to Environmental Psychology. MIT Press.
Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Rahmawati, S., & Santoso, B. (2021). Analisis Komparatif Efektivitas Iklan Instagram dan TikTok dalam Mempengaruhi Minat Beli Konsumen Muda. Jurnal Manajemen Pemasaran, 15(2), 89–98.
Schiffman, L. G., & Wisenblit, J. (2019). Consumer Behavior (12th ed.). Pearson.
Seemiller, C., & Grace, M. (2018). Generation Z: A Century in the Making. Routledge.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta.
Syarif, A., Riswandi, R., & Gunawan, I. (2022). Pengaruh Konten Video TikTok terhadap Keputusan Pembelian Produk Fashion pada Generasi Z. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis, 7(2), 143–154.
Syarif, M., & Pratiwi, R. A. (2022). Analisis Dampak Algoritma Media Sosial dan Fitur Live Streaming terhadap Perilaku Konsumen Digital. Jurnal Bisnis dan Pemasaran, 12(1), 34–45.
Tjiptono, F. (2015). Strategi Pemasaran (Ed. ke-4). Andi Offset.