Keadilan, Kekuasaan, dan Alam: Pelajaran dari Kodeks Hukum Ur-Nammu

Muhammad Wildan Hakim (Universitas Negeri Malang)

Keadilan seringkali dibayangkan sebagai konsep modern yang lahir dari pemikiran para filsuf Eropa atau sistem hukum Barat. Jika kita memutar waktu kembali ke sekitar 4.000 tahun yang lalu di tanah Mesopotamia yang gersang namun subur, akan ditemukan bahwa konsep keadilan sudah terpahat indah di atas tablet tanah liat. Jauh sebelum dunia mengenal sistem pengadilan modern, Raja Ur-Namma dari Dinasti Ketiga Ur telah merumuskan Kodeks Ur-Nammu.

Renaissans Dinasti Ur di Sumeria
Kisah ini dimulai pada sebuah masa dimana kota-kota besar mulai tumbuh di sepanjang sungai Tigris dan Eufrat. Setelah keruntuhan Dinasti Akkad, seorang pejuang tangguh bernama Ur-Namma muncul dan mendirikan Dinasti Ketiga Ur. Ia berhasil menyatukan wilayah Sumer dan Akkad untuk kedua kalinya dalam sejarah. Selain itu, ia merekonsiliasi segenap kekuatan sipil dan non-sipil sehingga membawa bangsa Sumeria menuju era stabilitas yang luar biasa. Di bawah kepemimpinannya, sistem birokrasi yang bersifat terpusat memungkinkan pembangunan proyek-proyek raksasa. Hasil dari proyek-proyek mercusuar itu diantaranya kuil bertingkat yang megah (Ziggurat) dan perluasan sistem kanal yang membantu tumbuhnya ekonomi berbasis pertanian.
Warisan terbesar Ur-Namma bukanlah terletak pada bangunan menara tinggi atau saluran air besar, tetapi sebuah gagasan sederhana yang kelak menginspirasi pemimpin setelahnya. Ur-Namma melihat bahwa seorang raja harus menjadi pelindung bagi mereka yang tidak berdaya. Dalam bagian pembukaan (prolog) kitab hukumnya, Ur-Namma dengan bangga menyatakan bahwa ia tidak menyerahkan anak yatim kepada orang kaya, tidak menyerahkan janda kepada yang berkuasa, dan tidak membiarkan orang miskin dengan satu domba ditindas oleh mereka yang memiliki sapi jantan.

Menciptakan Keadilan dan Menumbuhkan Ekonomi
Bagi masyarakat Sumeria kuno, keadilan tak hanya terpaku pada hukuman kepada yang bersalah, namun mencakup soal kejujuran di pasar. Ur-Namma paham betul bahwa ketidakadilan sering kali dimulai dari pedagang culas dengan timbangan yang curang. Oleh karena itu, ia menstandarisasi ukuran berat dan volume di seluruh Sumeria. Ia menciptakan takaran perunggu bernama “sila” dan memastikan berat batu timbangan dari satu syekel hingga satu mina agar semuanya seragam.
Sistem semacam ini merupakan bentuk pendekatan humanis seorang raja kepada rakyatnya. Sebelum bicara soal hukuman mati, sang raja terlebih dahulu memastikan bahwa rakyatnya bisa berdagang dengan jujur. Ia mengamankan jalan-jalan bagi para kurir dan membangun rumah-rumah di pinggir jalan untuk kenyamanan perjalanan. Hal ini menyatakan secara gamblang bahwa keadilan dalam pandangan Sumeria adalah ketika kenyamanan dan ketertiban sosial bisa dirasakan langsung oleh rakyat jelata.

Struktur Hukum Logis Berbasis “Jika … Maka …”
Kitab Hukum Ur-Nammu menggunakan format yang sangat logis. Pasal-pasalnya diawali dengan “Tukum-bi” atau “Jika”. Format ini memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara, baik mereka yang merdeka (disebut lu) maupun para budak (arad dan geme).
Meski sering dianggap lebih “lembut” dibanding hukum di masa depan, Ur-Namma tetap tegas terhadap kejahatan berat. Sebagai contoh:

  1. Pasal Pembunuhan: Jika seseorang melakukan pembunuhan, maka orang tersebut harus dihukum mati.
  2. Pasal terkait Kekacauan: Jika seseorang bertindak melanggar hukum atau bertindak tanpa aturan, ia akan dijatuhi hukuman mati.
  3. Pasal terkait Penahanan Ilegal: Jika seseorang menahan orang lain tanpa hak, ia akan dipenjara dan harus membayar denda sebesar 15 syekel perak.

Menariknya, sistem hukum yang diprakarsai Raja Ur-Namma ini juga mengulas polemik tentang keluarga dan perbudakan. Jika seorang budak laki-laki menikahi budak perempuan dan kemudian ia mendapatkan kemerdekaannya, pasangannya tetap tidak boleh diusir dari rumah. Hal ini menunjukkan adanya rasa kemanusiaan dalam memandang ikatan keluarga, bahkan di kalangan kelas sosial terendah.

Antara Kodeks Ur-Nammu dan Kodeks Hammurabi
300 tahun setelah masa Ur-Namma, Raja Hammurabi dari Babilonia menciptakan kitab hukum yang jauh lebih panjang, kompleks, dan masyhur. Seringkali orang salah mengira bahwa Hammurabi adalah yang pertama, padahal ia berdiri di atas dasar-dasar yang telah diletakkan oleh bangsa Sumeria.
Perbandingan antara keduanya sangatlah menarik. Jika Ur-Nammu cenderung menggunakan bahasa yang sederhana, Hammurabi lebih kompleks. Keduanya sama-sama sepakat bahwa pembunuhan berhak atas hukuman mati. Namun, Hammurabi menambahkan detail tentang pembuktian. Dalam hukum Hammurabi, jika seseorang menuduh orang lain melakukan pembunuhan tetapi tidak bisa membuktikannya, maka sang penuduh itulah yang harus dihukum mati.
Selain itu, masyarakat dalam hukum Hammurabi terbagi lebih kaku menjadi tiga kelas: orang merdeka (awilu), rakyat biasa (muskenu), dan budak (wardu atau amtu) Sedangkan dalam hukum Ur-Nammu, klasifikasinya terasa lebih sederhana dan fokus pada perlindungan kelompok rentan seperti janda (nu-masu).

Mengapa Ur-Nammu Dianggap Krusial?
Kitab Hukum Ur-Nammu dapat diibaratkan cermin masa lampau yang masih relevan hingga kini. Kita melihat seorang pemimpin yang bisa menyatukan sebuah bangsa tak hanya menegakkan keadilan dengan menghunuskan pedang saja, tetapi dengan timbangan yang adil dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.
Meskipun tablet-tablet tanah liat ini ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh lagi, yang disampaikan sangatlah jelas. Tercatat yang ditemukan hanya sekitar kurang dari 40 pasal. Ur-Namma ingin dikenal sebagai raja yang menghapus permusuhan, kekerasan, dan jeritan ketidakadilan.
Namun, melalui pandangan Diamond dalam Collapse-nya, kita ibarat meminum obat pahit berupa: keadilan sosial tidak akan bertahan lama jika manusia masih berlaku tidak adil terhadap alam. Puncak kejayaan peradaban Ur harus runtuh karena serangan bangsa asing dan kegagalan pengelolaan warisan ekologi. Ur-Namma mengajarkan kita bahwa hukum yang paling rapi sekalipun tidak akan bisa menyelamatkan sebuah bangsa jika tanah tempat mereka berpijak sudah tidak lagi bisa menumbuhkan kehidupan. Keadilan sejati seharusnya bertumpu pada alam yang melahirkan perak, bukan hanya menambang kemudian acuh kepada alam. Pada akhirnya, Sumeria adalah kisah tentang kaum manusia yang terkenal begitu cerdas membangun, tetapi terlalu angkuh untuk sadar terhadap kondisi tanah yang dipijak.

Penutup bagi Pembaharu Sistem Keadilan Sumeria
Di dunia masa kini yang seringkali terasa rumit dan tidak adil, kisah dari raja Ur ini mengingatkan kita bahwa usaha manusia untuk menciptakan tatanan sosial yang benar sudah dilakukan sejak dahulu. Keadilan bukanlah sebuah inovasi baru. Lebih jauh, keadilan adalah sebuah mimpi yang sudah diperjuangkan sejak manusia pertama kali belajar tulis menulis di atas tanah liat. Melalui Ur-Namma, kita belajar bahwa puncak kejayaan sebuah peradaban tidak dilihat dari seberapa luas wilayahnya, melainkan dari seberapa aman rakyatnya sehingga bisa hidup tanpa rasa takut akan penindasan.

Daftar Rujukan
Aizid, R. (2018). Sejarah terlengkap peradaban dunia. Penerbit Noktah.
Diamond, J. (2017). Collapse. Kepustakaan Populer Gramedia.
Kramer, S. N. (1963). The Sumerians: Their history, culture, and character. The University of Chicago Press.
Premana, W. A. (2023). Dunia Kuno Babilonia: Hammurabi dan Kode Hukum. Salim Sanjaya Media.
Roth, M. T. (1995). Law collections from Mesopotamia and Asia Minor. Society of Biblical Literature.
Ur-Nammu. (ca. 2100 BC). Code of Ur-Nammu [Photograph]. Istanbul Archaeology Museums. https://en.wikipedia.org/wiki/File:Ur_Nammu_code_Istanbul.jpg
Van De Mieroop, M. (2016). A history of the ancient Near East ca. 3000-323 BC. Wiley Blackwell.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *